Aero

Please wait...

Dasar Pembentukan

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang merupakan salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Semarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang tertanggal 30 Desember 2021. (Perwal No. 100 Tahun 2021)

Kedudukan

Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja dan UPTD
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
  4. Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
  5. Penyelenggaraan kerja sama Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja dan UPTD;
  6. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  7. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
  8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
  9. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

Maklumat

Kami Berjanji Akan Melayani Untuk Meraih Kepuasan dan Kesejahteraan

Kepala Dinas

  • Dr. SUTRISNO, S.Km, MH.Kes
  • GENDER: LAKI-LAKI
  • USIA: 57 Tahun
  • GOLONGAN: IV/c

Pegawai ASN

TOTAL: 59

  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

Sabtu, 05 Juli 2025 Dibuka Pelayanan Akhir Pekan. Jam 08.00 - 13.00