Dasar Pembentukan
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang merupakan salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Semarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang tertanggal 30 Desember 2021. (Perwal No. 100 Tahun 2021)
Kedudukan
Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Tugas Pokok
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja dan UPTD
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
- Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
- Penyelenggaraan kerja sama Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja dan UPTD;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja, dan UPTD;
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Maklumat
Kami Berjanji Akan Melayani Untuk Meraih Kepuasan dan Kesejahteraan
Kepala Dinas
- Dr. SUTRISNO, S.Km, MH.Kes
- GENDER: LAKI-LAKI
- USIA: 57 Tahun
- GOLONGAN: IV/c
Pegawai ASN
TOTAL: 59