Tugas Pokok
Bidang Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Kelembagaan Pelatihan Kerja, Pengembangan, Analisa Kebutuhan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
Fungsi
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
- pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi penerapan peraturan perundangundangan tentang pelatihan kerja bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Pelaksanaan kegiatan verifikasi peraturan pelatihan kerja Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, dan pemberian tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian teknis, dan prosedur perizinan dan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah, Swasta dan Perusahaan Swasta
- Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perizinan dan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
- Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pengembangan prasarana dan sarana pelatihan kerja
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan analisa kebutuhan pelatihan kerja
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan materi pelatihan kerja
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebutuhan prasarana dan sarana, instruktur serta tenaga pelatihan tenaga kerja
- Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelatihan kerja
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan tenaga pemagangan
- Pelaksanaan kegiatan pengesahan kontrak, perjanjian kerja magang dalam negeri, luar negeri dan pemberian rekomendasi paspor
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian teknis pengembangan jejaring pemagangan di dalam negeri
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan materi bimbingan teknis dan supervisi pengembangan jejaring pemagangan di dalam negeri
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan analisa kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi sertifikasi peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi sertifikasi penyelenggaraan asesmen bagi calon peserta, assesor, prasarana dan sarana, dan materi uji
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian penerapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian peningkatan kompetensi dan bimbingan karir instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelatihan sertifikasi kompetensi
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi, tempat uji kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi
- Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi dan bimbingan karir instruktur Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah dan swasta
- Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan lembaga peningkatan kompetensi tenaga kerja
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Pelatihan Tenaga Kerja
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Pelatihan Tenaga Kerja
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subkoordinator Kelembagaan Pelatihan Kerja
a. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kelembagaan Pelatihan Kerja
b. Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya
c. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
d. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Kelembagaan Pelatihan Kerja
e. Menyiapkan kegiatan sosialisasi penerapan peraturan perundang-undangan tentang pelatihan kerja bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
f. Menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
g. Menyiapkan kegiatan verifikasi peraturan pelatihan kerja Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
h. Menyiapkan kegiatan pelayanan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, dan pemberian tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja
i. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian teknis, dan prosedur perizinan dan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah, Swasta dan Perusahaan Swasta
j. Menyiapkan kegiatan kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta
k. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perizinan dan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
l. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis pengembangan prasarana dan sarana pelatihan kerja
m. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Kelembagaan Pelatihan Kerja
n. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Kelembagaan Pelatihan Kerja
o. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kelembagaan Pelatihan Kerja
p. Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subkoordinator Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
a. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
b. Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya
c. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
d. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
e. Menyiapkan kegiatan penyusunan analisa kebutuhan pelatihan kerja
f. Menyiapkan kegiatan penyusunan rancangan materi pelatihan kerja
g. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebutuhan prasarana dan sarana, instruktur serta tenaga pelatihan tenaga kerja
h. Menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelatihan kerja
i. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan tenaga pemagangan
j. Menyiapkan kegiatan pengesahan kontrak, perjanjian kerja magang dalam negeri, luar negeri dan pemberian rekomendasi paspor
k. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian teknis pengembangan jejaring pemagangan di dalam negeri
l. Menyiapkan kegiatan penyusunan materi bimbingan teknis dan supervisi pengembangan jejaring pemagangan di dalam negeri
m. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
n. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
o. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan Analisa Kebutuhan Pelatihan
p. Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Subkoordinator Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
a. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
b. Menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya
c. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait
d. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
e. Menyiapkan kegiatan penyusunan analisa kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja
f. Menyiapkan kegiatan fasilitasi sertifikasi peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja
g. Menyiapkan kegiatan fasilitasi sertifikasi penyelenggaraan asesmen bagi calon peserta, assesor, prasarana dan sarana, dan materi uji
h. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian penerapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
i. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian peningkatan kompetensi dan bimbingan karir instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah dan Swasta
j. Menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelatihan sertifikasi kompetensi
k. Menyiapkan kegiatan fasilitasi pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi, tempat uji kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi
l. Menyiapkan kegiatan peningkatan kompetensi dan bimbingan karir instruktur Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah dan swasta
m. Menyiapkan kegiatan kerjasama dengan lembaga peningkatan kompetensi tenaga kerja
n. Menyiapkan kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengendalian sertifikasi kompetensi
o. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
p. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
q. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pelatihan
r. Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan
s. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Kepala Bidang
- WILLAR HARUMAN, S.E., M.M.
- GENDER: LAKI-LAKI
- USIA: 55 Tahun
- GOLONGAN: IV/a
Pegawai ASN
TOTAL: 6