Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara segera tanpa penundaan apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap keterbukaan informasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang akan menyampaikan informasi serta merta kepada masyarakat melalui media resmi agar dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat.