Tugas Pokok
Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Pemberdayaan Purna Kerja.
Fungsi
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana perantaraan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penempatan tenaga kerja pola Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah, Antar Kerja Antar Negara, dan Antar Kerja Pemerintah serta Antar Kerja Khusus;
- Pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja melalui bimbingan usaha mandiri, pengembangan kegiatan sektor informal dan padat karya;
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kemandirian tenaga kerja melalui penciptaan wira usaha baru;
- Pelaksanaan kegiatan fasilitasi layanan konsultasi bagi tenaga purna kerja dan Tenaga Kerja Indonesia pra dan purna penempatan;
Kepala Bidang
- MARTHIKA HANINDYAH
- GENDER: PEREMPUAN
- USIA: 47 Tahun
- GOLONGAN: III/d
Pegawai ASN
TOTAL: 12