Aero

Please wait...

Layanan Konsultasi dan Rekomendasi Paspor CPMI

Layanan ini diberikan kepada masyarakat Kota Semarang yang akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemberian Layanan dilakukan oleh petugas dalam hal ini Pengantar Kerja dengan memberikan informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan rekomendasi paspor Calon PMI.

Persyaratan

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Perjanjian Penempatan
  5. Surat Ijin Orang Tua/ Suami/Istri/Wali
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Sertifikat Kompetensi / Keahlian
  8. Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi Paspor yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
  9. Sudah membuat akun pada “SiapKerja”

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. CPMI membuat akun pada website https://siapkerja.kemnaker.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia
  2. Selanjutnya datang ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan membawa dokumen persyaratan, didampingi oleh saksi yang mengijinkan
  3. Petugas akan melakukan verifikasi berkas secara langsung dan mewawancarai CPMI beserta saksi terkait keberangkatannya ke luar negeri
  4. Petugas akan menverifikasi secara online pengajuan rekomendasi CPMI dan menandatangani Perjanjian Penempatan sebagai bukti fisik bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah menyutujui permohonan rekomendasi CPMI
  5. CPMI mengupload Perjanjian Penempatan yang sudah di tanda tangani petugas.
  6. Petugas menyutujui permohonan pengajuan rekomendasi paspor CPMI

Waktu Penyelesaian

  1. Durasi pemberian layanan diselesaikan pada hari yang sama asal syarat sudah lengkap

Berkas Pendukung

Nama Berkas Size Download
Surat Permohonan 11.9 KB
Daftar Nama CPMI 11.4 KB
Surat Ijin 12.2 KB
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

17 - 24 Maret 2026 Libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri