Layanan Konsultasi dan Rekomendasi Paspor CPMI
Layanan ini diberikan kepada masyarakat Kota Semarang yang akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemberian Layanan dilakukan oleh petugas dalam hal ini Pengantar Kerja dengan memberikan informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan rekomendasi paspor Calon PMI.
Persyaratan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Perjanjian Penempatan
- Surat Ijin Orang Tua/ Suami/Istri/Wali
- Surat Keterangan Sehat
- Sertifikat Kompetensi / Keahlian
- Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi Paspor yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
- Sudah membuat akun pada “SiapKerja”
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- CPMI membuat akun pada website https://siapkerja.kemnaker.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia
- Selanjutnya datang ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan membawa dokumen persyaratan, didampingi oleh saksi yang mengijinkan
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas secara langsung dan mewawancarai CPMI beserta saksi terkait keberangkatannya ke luar negeri
- Petugas akan menverifikasi secara online pengajuan rekomendasi CPMI dan menandatangani Perjanjian Penempatan sebagai bukti fisik bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah menyutujui permohonan rekomendasi CPMI
- CPMI mengupload Perjanjian Penempatan yang sudah di tanda tangani petugas.
- Petugas menyutujui permohonan pengajuan rekomendasi paspor CPMI
Waktu Penyelesaian
- Durasi pemberian layanan diselesaikan pada hari yang sama asal syarat sudah lengkap
Berkas Pendukung
| Nama Berkas | Size | Download |
|---|---|---|
| Surat Permohonan | 11.9 KB | |
| Daftar Nama CPMI | 11.4 KB | |
| Surat Ijin | 12.2 KB |