Aero

Please wait...

Tugas Pokok

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Syarat-Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  5. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pembentukan kelembagaan di Perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Lembaga Kerjasama Bipartite;
  6. Pelaksanaan kegiatan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pekerja, pengusaha tingkat horizontal dan vertikal;
  8. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian teknis, verifikasi penerbitan rekomendasi izin operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Buruh;
  9. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penyusunan, pengesahan, pendaftaran, pencatatan, dan pembaharuan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemborongan Pekerjaan Jasa Borong, dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
  10. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan ketenagakerjaan;
  11. Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan pencatatan kelembagaan Serikat Pekerja, Serikat Buruh;
  12. Pelaksanaan kegiatan pencatatan data organisasi pekerja dan pengusaha;
  13. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pembentukan, pencatatan Lembaga KerjaSama Bipartite;
  14. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi aktivitas Lembaga Kerja Sama Tripartite;
  15. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  16. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian dalam pengusulan dan penetapan Upah Minimum Kota;
  17. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  18. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penetapan, penghitungan struktur dan skala upah diperusahaan;
  19. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian teknis pengembangan kesejahteraan pekerja dan buruh di perusahaan;
  20. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pembentukan Koperasi Karyawan di perusahaan;
  21. Pelaksanaan kegiatan pembinaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja dan buruh perusahaan;
  22. Pelaksanaan kegiatan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  23. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pencegahan terjadinya perselisihan hubungan industrial;
  24. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi pelaku produksi;
  25. Pelaksanaan kegiatan penyusunan pemetaan kerawanan hubungan industrial;
  26. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pemahamanan peraturan perundang- undangan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  27. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  28. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  29. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
  30. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang

  • DRA. ERNIE TRIESNIAWATY
  • GENDER: PEREMPUAN
  • USIA: 57 Tahun
  • GOLONGAN: IV/b

Pegawai ASN

TOTAL: 12

  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

Sabtu, 01 November 2025 Dibuka Pelayanan Akhir Pekan. Jam 08.00 - 13.00