Aero

Please wait...

Pendaftaran LKS Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) adalah forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja di satu perusahaan. LKS Bipartit bertujuan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis. Tujuan LKS Bipartit Merumuskan kebijakan pelatihan internal perusahaan, Meningkatkan produktivitas pekerja, Meningkatkan kompetensi pekerja, Meningkatkan profit perusahaan, Mencegah terjadinya permasalahan. Dasar hukum LKS Bipartit : Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008 Konvensi ILO Nomor 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tata cara pembentukan LKS Bipartit : Pengusaha dan wakil serikat pekerja mengadakan musyarah Menunjuk dan menetapkan anggota LKS Bipartit Menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit Memberitahukan pembentukan LKS Bipartit kepada Disnakertrans Kabupaten

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Berita acara pembentukan
  3. Susunan dan nama pengurus

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kadisnaker Kota Semarang dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kadisnaker Memerintahkan Kabid HI untuk mempelajari Surat permohonan untuk disesuaikan dengan ketentuan
  3. Kabid HI memerintahkan Tim Syaker untuk melaksanakan verifikasi permohonan
  4. Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka disampaikaan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila surat permohonan lengkap maka Kasi membuat konsep bukti pencatatan dan diajukan kepada Kadisnaker
  5. Konsep Bukti pencatatan diajukan kepada Kadisnaker untuk dimintakan tanda tangan
  6. Pemohon menerima bukti pencatatan LKS Bipartit yang telah ditanda tangani Kadisnaker Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

  1. 7 (tujuh) hari kerja

Berkas Pendukung

Nama Berkas Size Download
Formulir Pendaftaran LKS Bipartit 39.5 KB
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

17 - 24 Maret 2026 Libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri