Aero

Please wait...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Risalah Perundingan Bipartit

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon dapat melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  3. Petugas memproses permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  4. Pemohon mengambil surat undangan setelah mendapat informasi dari petugas melalui Whatsapp
  5. Petugas dan para pihak melakukan klarifikasi dan mediasi
  6. Petugas membuat perjanjian bersama apabila terjadi kesepakatan dalam mediasi dan perjanjian bersama dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat
  7. Petugas membuat anjuran apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi
  8. Anjuran yang sudah diterima oleh para pihak, dijawab secara tertulis oleh para pihak
  9. Petugas membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  10. Para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat

Waktu Penyelesaian

  1. Jangka waktu penyelesaian perselisihan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediasi pertama

Berkas Pendukung

Nama Berkas Size Download
FORMULIR PERMOHONAN DAN PENGADUAN 166.12 KB
PERMOHONAN PERUNDINGAN BIPARTIT 54.38 KB
RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT 60.53 KB
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

Sabtu, 05 Juli 2025 Dibuka Pelayanan Akhir Pekan. Jam 08.00 - 13.00