Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Persyaratan
- Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
- Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
- Risalah Perundingan Bipartit
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon dapat melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
- Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
- Petugas memproses permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Pemohon mengambil surat undangan setelah mendapat informasi dari petugas melalui Whatsapp
- Petugas dan para pihak melakukan klarifikasi dan mediasi
- Petugas membuat perjanjian bersama apabila terjadi kesepakatan dalam mediasi dan perjanjian bersama dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat
- Petugas membuat anjuran apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi
- Anjuran yang sudah diterima oleh para pihak, dijawab secara tertulis oleh para pihak
- Petugas membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat
Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian perselisihan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediasi pertama
Berkas Pendukung
Nama Berkas | Size | Download |
---|---|---|
FORMULIR PERMOHONAN DAN PENGADUAN | 166.12 KB | |
PERMOHONAN PERUNDINGAN BIPARTIT | 54.38 KB | |
RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT | 60.53 KB |