Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Persyaratan
- Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
- Rekapitulasi PKWT
- Fotocopy berkas perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah ditandatangani oleh para pihak
- Surat pernyataan alasan perusahaan melakukan PKWT
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kadisnaker Kota Semarang dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Kadisnaker Memerintahkan Kabid HI untuk mempelajari Surat permohonan untuk disesuaikan dengan ketentuan
- Kabid HI memerintahkan Tim Syaker untuk melaksanakan verifikasi permohonan.
- Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka disampaikaan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Dan apabila surat permohonan lengkap maka Tim Syaker membuat konsep Bukti Pencatatan PKWT
- Kabid HI melakukan koreksi Bukti Pencatatan PKWT
- Konsep Bukti Pencatatan PKWT diajukan kepada Kadisnaker untuk dimintakan tanda tangan
- Pemohon menerima bukti pencatatan PKWT yang telah ditanda tangani Kadisnaker Kota Semarang
Waktu Penyelesaian
- 5 Hari Kerja
Berkas Pendukung
| Nama Berkas | Size | Download |
|---|---|---|
| Form Pencatatan PKWT | 46 KB |