Aero

Please wait...

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
  2. Rekapitulasi PKWT
  3. Fotocopy berkas perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah ditandatangani oleh para pihak
  4. Surat pernyataan alasan perusahaan melakukan PKWT

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kadisnaker Kota Semarang dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Kadisnaker Memerintahkan Kabid HI untuk mempelajari Surat permohonan untuk disesuaikan dengan ketentuan
  3. Kabid HI memerintahkan Tim Syaker untuk melaksanakan verifikasi permohonan.
  4. Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka disampaikaan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Dan apabila surat permohonan lengkap maka Tim Syaker membuat konsep Bukti Pencatatan PKWT
  6. Kabid HI melakukan koreksi Bukti Pencatatan PKWT
  7. Konsep Bukti Pencatatan PKWT diajukan kepada Kadisnaker untuk dimintakan tanda tangan
  8. Pemohon menerima bukti pencatatan PKWT yang telah ditanda tangani Kadisnaker Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

  1. 5 Hari Kerja

Berkas Pendukung

Nama Berkas Size Download
Form Pencatatan PKWT 46 KB
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

17 - 24 Maret 2026 Libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri