Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No. 110 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Kota Semarang, UPTD Balai Latihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Tenaga Kerja di bidang pelatihan ketrampilan kerja.
Fungsi
- perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- pendistribusian tugas kepada bawahan;
- pemberian petunjuk kepada bawahan;
- penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi
- terkait atas persetujuan pimpinan;
- pelaksanaan penyusunan pedoman pelatihan ketrampilan kerja;
- pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana Balai Latihan Kerja;
- pelaksanaan inventarisasi jenis-jenis pekerjaan dan perusahaan;
- penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan kerja;
- pelaksanaan pelatihan dan uji ketrampilan serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja;
- pelaksanaan pemeliharaan prasaran dan sarana UPTD Balai Latihan Kerja;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelatihan ketrampilan kerja;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan UPTD Balai Latihan Kerja;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD Balai Latihan Kerja;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Balai Latihan Kerja;
- pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala UPTD
- FAROKAH
- GENDER: PEREMPUAN
- USIA: 50 Tahun
- GOLONGAN: III/d
Pegawai ASN
TOTAL: 15