“Siap Kaya di Hari Tua ?" Rahasia JHT yang Wajib Kamu Ketahui

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT merupakan program jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat wajib yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan yang sudah berusia 56 tahun dapat mulai mencairkan hak JHT-nya. Peserta program JHT terdiri dari peserta Penerima Upah (UP) dan Bukan Penerima Upah (BUP).
Program JHT diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dijelaskan pula Manfaat JHT pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) bahwa manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya dan dibayarkan secara sekaligus apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Selain itu manfaat JHT juga dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1), bahwa terdapat manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Besaran iuran untuk program JHT bervariasi, tergantung pada status peserta. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan dengan ketentuan 2 % ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja,. Peserta BPU membayar iuran berdasarkan penghasilan masing-masing.
JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai yang bisa diajukan saat kamu masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10% untuk keperluan persiapan memasuki usia pensiun atau 30% untuk kebutuhan kepemilikan rumah dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Cara klaim JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau offline melalui kantor cabang BPJS setempat. (Diana Ayu Lestari - Universitas Negeri Semarang)
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja