UMK Kota Semarang Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, kenaikan UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jateng adalah sebesar 6,5 persen. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Untuk Kota Semarang, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.454.827. Selain itu, terdapat pula Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yang mencakup:
1. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930) dan penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905) sebesar Rp 3.627.568,-
2. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29300), Industri Pakaian Jadi Konveksi dari Textile (KBLI 14111), Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan (KBLI 22220), Industri Barang Plastik Lembaran (KBLI 22291), Industri Sepatu Olahraga (KBLI 15202), dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri (KBLI 15203) sebesar Rp 3.541.198,-
3. Industri Rokok Putih (KBLI 12012) dan Industri Rokok Lainnya (KBLI 12019) sebesar Rp 3.472.101,-
Dengan penetapan ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Kota Semarang khususnya sektor-sektor terkait di Kota Semarang.
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja