52.993 Orang Jadi Korban, Ini 3 Hak Karyawan yang Terkena PHK

KOMPAS.com - Total ada 52.993 pekerja Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terhitung sejak Januari hingga September 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, jumlah korban PHK pada Januari hingga Agustus 2024 mencapai 46.240 pekerja.
Pada September 2024, terdapat tambahan pekerja yang terkena PHK sebanyak 6.753 orang, sehingga jumlahnya menjadi 52.993 orang.
"Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024).
Bukan hanya uang pesangon, perusahaan wajib memberikan hak-hak lain untuk karyawan yang di-PHK. Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK?
Hak-hak karyawan yang terkena PHK
Ketentuan hak-hak pekerja yang di-PHK tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Hak pekerja yang menjadi korban PHK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Secara umum, jika terjadi PHK, setiap perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.
Besaran masing-masing uang tersebut disesuaikan dengan alasan PHK dan kondisi karyawan atau pekerja. Berikut perinciannya:
1. Uang pesangon
Pekerja terkena PHK wajib menerima uang pesangon dari perusahaan yang besarannya mengikuti lama masa kerja.
Berikut besaran uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima uang pesangon sebesar satu bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima pesangon sebesar dua bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima pesangon sebesar tiga bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima pesangon sebesar empat bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima pesangon sebesar lima bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima pesangon sebesar enam bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima pesangon sebesar delapan bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima pesangon sebesar sembilan bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
Selain uang pesangon, perusahaan juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja kepada karyawan yang terkena PHK.
Uang penghargaan masa kerja adalah uang sebagai bentuk terima kasih atas kinerja karyawan selama bekerja di perusahaan.
Sesuai namanya, besaran uang ini disesuaikan dengan lama karyawan bekerja, meliputi:
- Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar dua bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar tiga bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar empat bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar lima bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar enam bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar tujuh bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar delapan bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak
Di samping pesangon dan uang penghargaan masa kerja, setiap pekerja juga akan menerima uang penggantian hak dari perusahaan.
Uang penggantian hak kerja adalah konversi dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan ke bentuk uang.
- Uang penggantian dapat diberikan bagi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon karyawan yang di-PHK apabila mengalami beberapa kondisi, mencakup:
- Melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure)
- Perusahaan pailit.
Khusus perusahaan dengan kondisi di atas, pemerintah memberikan keringanan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari besaran pesangon sebenarnya.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja korban PHK diancam dengan sanksi pidana.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan dapat dikenai sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.
Perusahaan juga dapat dihukum dengan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Anwar menyebut, pekerja yang tidak menerima hak-haknya dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
"Ke Disnaker setempat atau ke Kemenaker," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Bidang Pelatihan Tenaga Kerja