
Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan persoalan serius yang merusak martabat korban, menurunkan produktivitas, dan menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan. Untuk merespons masalah ini secara efektif, diperlukan mekanisme pengaduan yang jelas, terlindungi, dan mudah diakses oleh seluruh pekerja. Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 memberikan kerangka regulasi yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk mencegah, menanggapi, dan menindak pelecehan seksual di lingkungan kerja. Ketentuan ini mendorong penguatan kebijakan internal, prosedur pelaporan, serta perlindungan bagi pelapor dan korban. Artikel singkat ini menjelaskan prinsip-prinsip utama mekanisme pengaduan menurut Kepmenaker No. 88/2023, langkah operasional yang seharusnya diambil perusahaan, peran investigasi dan perlindungan korban, serta rekomendasi praktis agar mekanisme bekerja efektif dan berkelanjutan.
Prinsip dasar yang mesti dijunjung adalah aksesibilitas, kerahasiaan, keadilan prosedural, dan non-retaliasi. Artinya, setiap pekerja harus dapat mengajukan pengaduan tanpa hambatan administratif dengan jaminan perlindungan identitas sampai proses penanganan selesai serta jaminan tidak akan mendapat tindakan balasan dari pihak manajemen. Kewajiban perusahaan menurut regulasi meliputi pembuatan kebijakan tertulis tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, penunjukan penanggung jawab atau unit khusus (HR/Unit Penanganan Kekerasan Seksual), dan penyediaan saluran pengaduan yang terukur dan terdokumentasi. Kebijakan ini harus disosialisasikan secara rutin kepada seluruh pekerja. Saluran pengaduan idealnya bersifat berlapis,
a) saluran internal formal (HR/Unit Penanganan),
b) opsi mediasi apabila disepakati pihak terkait dan situasi cocok, serta
c) akses ke kanal eksternal (instansi ketenagakerjaan atau kepolisian) untuk kasus berat atau bila pengadu merasa internal tidak memadai.
Pada tahap penerimaan pengaduan petugas penerima wajib mencatat kronologi dasar, menginformasikan hak-hak pengadu/korban, serta menjelaskan langkah selanjutnya. Verifikasi awal diperlukan untuk menentukan apakah laporan masuk kategori pelecehan seksual dan apakah tindakan perlindungan sementara diperlukan. Investigasi harus dilakukan secara independen, objektif, dan terstruktur. Bila tersedia, perusahaan bisa memakai tim investigasi internal yang terlatih; untuk menjaga kredibilitas, terutama pada kasus sensitif atau yang melibatkan manajemen puncak, penggunaan investigator eksternal direkomendasikan. Perlindungan terhadap korban dan pelapor adalah elemen inti, pemberian akses konseling, penyesuaian sementara kondisi kerja (pengaturan jadwal atau pemindahan sementara), dan perlindungan dari segala bentuk pembalasan. Kebijakan anti-retaliasi harus tegas dan disertai sanksi. Hasil investigasi harus menghasilkan keputusan yang proporsional, mulai dari peringatan, pelatihan ulang, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja jika bukti cukup. Prosedur disipliner harus mengikuti prinsip due process kesempatan untuk didengar, bukti yang jelas, dan dokumentasi keputusan. Selain tindakan terhadap pelaku, perusahaan wajib melakukan tindak lanjut pencegahan, audit kebijakan, pelatihan berkala bagi seluruh staf, dan evaluasi budaya kerja untuk memastikan norma perilaku yang menghormati martabat setiap pekerja. Pencatatan dan pelaporan administratif menjadi penting untuk akuntabilitas, semua pengaduan, langkah investigasi, dan keputusan harus terdokumentasi. Dokumentasi ini juga berguna apabila kasus dilaporkan ke otoritas eksternal atau menjadi bahan pembelajaran perusahaan.
Di bawah ini tabel ringkas yang merangkum tahapan utama mekanisme pengaduan yang dianjurkan oleh Kepmenaker No. 88/2023 dan praktik terbaik perusahaan,
|
Tahap
|
Deskripsi
singkat
|
Tanggung
jawab utama
|
Catatan
praktis
|
|
Pelaporan
|
Pengaduan disampaikan melalui saluran
internal/eksternal
|
Pelapor, petugas penerima
|
Sediakan opsi anonim bila memungkinkan
|
|
Penerimaan
& Verifikasi
|
Pemeriksaan awal untuk menentukan klasifikasi
kasus
|
Unit HR / Unit Penanganan
|
Tentukan kebutuhan perlindungan sementara
|
|
Investigasi
|
Pengumpulan bukti dan wawancara secara objektif
|
Tim investigasi internal/eksternal
|
Jaga independensi dan kerahasiaan
|
|
Keputusan
& Sanksi
|
Penentuan fakta dan pemberian sanksi jika perlu
|
Manajemen sesuai rekomendasi tim
|
Ikuti prinsip due process
|
|
Pemulihan
& Pencegahan
|
Dukungan korban, perbaikan kebijakan
|
HR, manajemen, tim legal
|
Sertakan pelatihan dan evaluasi budaya
|
Implementasi yang efektif membutuhkan komitmen manajemen puncak, tanpa dukungan jelas dari level atas, kebijakan hanya akan menjadi dokumen formal tanpa perubahan perilaku. Perusahaan harus memastikan sumber daya (waktu, anggaran, pelatihan) tersedia untuk unit penanganan kasus dan penguatan budaya kerja yang aman.
Kesimpulannya Kepmenaker No. 88/2023 menyediakan landasan untuk mekanisme pengaduan pelecehan seksual yang komprehensif dan perusahaan perlu menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam prosedur operasional yang jelas, terlindungi, dan transparan untuk memastikan rasa aman bagi pekerja serta kepatuhan hukum. Untuk rujukan dan rencana tindak lanjut yang lebih detil, periksa ketentuan lengkap pada dokumen Kepmenaker No. 88/2023.
Ditulis oleh: Alamsyah Aditya Baskara
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang