Tugas
- Bertanggungjawab dalam menjamin bahwa produk farmasi yang dihasilkan bebas dari cemaran mikroorganisme dan sesuai dengan standar mutu mikrobiologis yang ditetapkan. Tugasnya mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian mikrobiologi yang dilakukan oleh laboratorium, seperti uji cemaran mikroba, uji endotoksin, uji sterilitas, serta monitoring lingkungan produksi (environmental monitoring) di area bersih. Apoteker dalam posisi ini memastikan bahwa seluruh proses produksi dan pengujian dilakukan sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practices (GMP/CPOB) dan Good Laboratory Practices (GLP). Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam meninjau dan menyetujui dokumen pengujian, SOP, serta hasil validasi metode mikrobiologi untuk menjamin konsistensi dan keandalan data. Jika ditemukan hasil yang menyimpang, staff QA mikrobiologi ikut terlibat dalam proses investigasi, analisis akar masalah, dan pemberian rekomendasi perbaikan
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Farmasi
Benefit
- Gaji UMR Kabupaten Demak
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Pendidikan Minimal
S1 (FARMASI)
Informasi
-
Disabilitas
not available
-
Model Pekerjaan
Full time
-
Jenis Kelamin
BEBAS
-
Batas Lamaran
11 Agustus 2025
-
Batas Usia
22 - 40 Tahun
-
Penempatan
KABUPATEN DEMAK
Petunjuk Melamar
Segala dokumen dan berkas yang diperlukan dikirimkan secara offline ke kampus Universitas Gajah Mada dengan bapak Sugiyatno pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 08.30 di Fakultas Farmasi UGM Gd. ASPLC Lantai 3 Ruang 301 dan Universitas Sanata Darma dengan ibu Agatha hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 08.30 di Fakultas Farmasi USD Ruang 202-203.