Tugas
- Bertanggungjawab dalam memastikan bahwa proses pembersihan peralatan dan fasilitas produksi di industri farmasi dilakukan secara efektif, terstandar, dan sesuai dengan persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP/CPOB). Tugasnya mencakup penyusunan protokol validasi pembersihan, pelaksanaan studi validasi, pengambilan sampel residu kimia dan mikrobiologi, serta evaluasi hasil pengujian untuk membuktikan bahwa tidak ada kontaminasi silang antar produk atau bahan. Apoteker pada posisi ini juga melakukan analisis risiko terkait proses pembersihan, menyusun laporan validasi, dan melakukan revalidasi secara berkala atau jika terjadi perubahan signifikan dalam proses produksi. Selain itu, mereka bekerja sama dengan bagian produksi, QC, dan engineering untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pembersihan telah diterapkan secara konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Farmasi
Benefit
- Gaji UMR Kabupaten Demak
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Pendidikan Minimal
S1 (FARMASI)
Informasi
-
Disabilitas
not available
-
Model Pekerjaan
Full time
-
Jenis Kelamin
BEBAS
-
Batas Lamaran
11 Agustus 2025
-
Batas Usia
22 - 40 Tahun
-
Penempatan
KABUPATEN DEMAK
Petunjuk Melamar
Segala dokumen dan berkas yang diperlukan dikirimkan secara offline ke kampus Universitas Gajah Mada dengan bapak Sugiyatno pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 08.30 di Fakultas Farmasi UGM Gd. ASPLC Lantai 3 Ruang 301 dan Universitas Sanata Darma dengan ibu Agatha hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 08.30 di Fakultas Farmasi USD Ruang 202-203.