Aero

Please wait...

Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik merupakan upaya untuk memperoleh data dan/atau dokumen resmi yang tersedia di instansi guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Persyaratan

  1. Membuat permohonan informasi publik.
  2. Melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
  3. Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas.
  4. Mencantumkan tujuan penggunaan informasi.
  5. Menyertakan alamat/kontak yang dapat dihubungi.
  6. Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di instansi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia ( langsung atau online melalui email disnaker@semarangkota.go.id atau website https://silintas.semarangkota.go.id ).
  2. Permohonan diregistrasi dan diberikan tanda bukti penerimaan.
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan.
  4. Petugas mengidentifikasi informasi yang dimohon apakah termasuk dalam Daftar Informasi Publik atau Daftar Informasi yang Dikecualikan.
  5. Petugas memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Jika diperlukan, dilakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  7. Jawaban atau informasi disampaikan kepada pemohon sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
  8. Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan penolakan disertai alasan.

Waktu Penyelesaian

  1. Maksimal 7 hari kerja

Berkas Pendukung

Nama Berkas Size Download
Tidak ditemukan berkas pendukung
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

17 - 24 Maret 2026 Libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri