Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi publik merupakan upaya untuk memperoleh data dan/atau dokumen resmi yang tersedia di instansi guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Persyaratan
- Membuat permohonan informasi publik.
- Melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
- Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas.
- Mencantumkan tujuan penggunaan informasi.
- Menyertakan alamat/kontak yang dapat dihubungi.
- Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di instansi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia ( langsung atau online melalui email disnaker@semarangkota.go.id atau website https://silintas.semarangkota.go.id ).
- Permohonan diregistrasi dan diberikan tanda bukti penerimaan.
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan.
- Petugas mengidentifikasi informasi yang dimohon apakah termasuk dalam Daftar Informasi Publik atau Daftar Informasi yang Dikecualikan.
- Petugas memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika diperlukan, dilakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- Jawaban atau informasi disampaikan kepada pemohon sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan penolakan disertai alasan.
Waktu Penyelesaian
- Maksimal 7 hari kerja
Berkas Pendukung
| Nama Berkas | Size | Download |
|---|---|---|
| Tidak ditemukan berkas pendukung | ||