Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pemenuhan Hak Pekerja

Sumber ilustrasi: AI
Oleh: Najwa Maulida - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dalam dunia kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang digunakan untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Dalam praktiknya, masih terdapat pekerja yang telah beberapa kali menjalani kontrak kerja, tetapi belum sepenuhnya memahami ketentuan mengenai PKWT dan hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai PKWT penting bagi pekerja maupun pengusaha agar hubungan kerja dapat dilaksanakan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Semua Pekerjaan Dapat Menggunakan PKWT
PKWT tidak dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tertentu, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan PKWT harus mempertimbangkan jenis, sifat, dan kegiatan pekerjaan yang dilakukan, bukan hanya berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Hal tersebut penting dipahami karena status sebagai pekerja kontrak tidak semata-mata ditentukan oleh adanya perjanjian tertulis. Pekerja dan pengusaha perlu memastikan bahwa pekerjaan yang diperjanjikan memang memenuhi ketentuan untuk menggunakan PKWT. Dengan adanya kesesuaian tersebut, hubungan kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Bagaimana Jika Kontrak Sudah Berkali-kali Diperpanjang?
Pertanyaan mengenai kontrak yang telah beberapa kali diperpanjang sering muncul dalam hubungan kerja. Namun, banyaknya kontrak atau perpanjangan tidak dengan sendirinya menentukan perubahan status hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian jenis pekerjaan, jangka waktu, dan pelaksanaan PKWT dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, perjanjian dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun. Apabila pekerjaan belum selesai ketika jangka waktu tersebut berakhir, PKWT dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan, dengan ketentuan bahwa keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pekerja yang telah beberapa kali mendapatkan perpanjangan kontrak perlu memperhatikan bukan hanya jumlah kontraknya, tetapi juga keseluruhan jangka waktu dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Kontrak Berakhir, Apakah Pekerja Mendapat Uang Kompensasi?
Salah satu hak yang perlu diketahui pekerja PKWT adalah uang kompensasi. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat PKWT berakhir. Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan untuk periode perpanjangan diberikan setelah jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir.
Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Untuk PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, uang kompensasi diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sementara itu, untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, apabila seorang pekerja memiliki PKWT selama 6 (enam) bulan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh uang kompensasi, perhitungannya adalah 6/12 dikalikan 1 bulan upah atau sebesar setengah bulan upah.
Dengan demikian, berakhirnya kontrak tidak berarti seluruh hak pekerja otomatis berakhir. Hak atas uang kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dipahami oleh pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
PKWT Tidak Boleh Memuat Masa Percobaan Kerja
Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani PKWT adalah ketentuan mengenai masa percobaan kerja. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dalam PKWT dicantumkan masa percobaan kerja, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap diperhitungkan.
Oleh karena itu, pekerja perlu membaca perjanjian secara teliti sebelum menandatanganinya. Klausul yang berkaitan dengan masa percobaan, jangka waktu kerja, upah, maupun hak dan kewajiban para pihak perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman selama hubungan kerja berlangsung.
Pahami Isi Kontrak Sebelum Menandatangani
Sebelum menandatangani PKWT, pekerja sebaiknya memahami terlebih dahulu isi perjanjian secara keseluruhan. Hal yang perlu diperhatikan antara lain jenis pekerjaan yang akan dilakukan, jangka waktu hubungan kerja, besaran dan pembayaran upah, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, dan ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Pekerja juga perlu memperoleh dan menyimpan salinan PKWT yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut penting sebagai bukti mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selama hubungan kerja berlangsung. Di sisi lain, pengusaha harus melakukan pencatatan PKWT sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pencatatan dilakukan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Apabila pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis pada dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Jangan Hanya Menanyakan Besaran Upah
Ketika memperoleh pekerjaan, besaran upah tentu menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui. Namun, pekerja juga perlu memahami status hubungan kerja yang akan dijalani. Pertanyaan mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta hak yang diperoleh ketika kontrak berakhir tidak kalah penting untuk dipahami sebelum perjanjian kerja ditandatangani.
Pemahaman mengenai PKWT tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha. Penggunaan PKWT yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan ketentuan hukum dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak serta membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kontrak kerja bukan hanya mengenai berapa lama seseorang bekerja, tetapi juga mengenai bagaimana hak dan kewajiban para pihak dilindungi selama hubungan kerja berlangsung. Karena itu, membaca, memahami, dan memastikan kesesuaian isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya merupakan langkah penting dalam membangun hubungan kerja yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (Najwa)Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja