Penetapan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2022

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di sejumlah wilayah sudah disahkan. Termasuk di Jawa Tengah / Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran UMK tahun 2022. Pada tanggal 20 November 2021 yang lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011,-.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK tahun 2022 pada 30 November 2021 sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia dengan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, bahwa penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021. UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada formulasi penyesuaian Upah Minimum Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, data perhitungan diperoleh dari Badan Pusat Statistik yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021 Perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah hanya berlaku bagi pekerja/ buruh yang memliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja di atas 1 (satu) tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Adapun UMK Kota Semarang tahun 2022 sebesar Rp 2.835.021,29. UMK Kota Semarang tahun 2022 naik Rp. 24.996,29 atau 0,89 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 2.810.025,-
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tentang Upah Minimum Pada 35 Kab./Kota di Prov. Jawa Tengah Tahun 2022
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja