Aero

Please wait...

Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan, Pemkot Semarang Lindungi Puluhan Ribu Pekerja Rentan Melalui Program PIJAR SEMAR

  14 Juli 2026


Semarang – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor informal. Melalui kebijakan inovatif Pelindungan Sosial Pekerja Rentan (PIJAR SEMAR), pemerintah memastikan ribuan pekerja kecil yang rentan terhadap risiko ekonomi kini memiliki jaring pengaman sosial agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman. Program PIJAR SEMAR yang dipayungi oleh Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 ini secara khusus diarahkan untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem di wilayah Kota Semarang. Melalui program ini, peserta berhak menerima manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Pada tahun 2026 sampai dengan bulan Juni 2026, Pemerintah Kota Semarang telah sukses memberikan pelindungan kepada 10.000 pekerja rentan. Pembiayaan untuk kepesertaan ini dialokasikan dari dua sumber anggaran pemerintah, di mana 9.000 peserta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Umum, dan 1.000 peserta lainnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di tahun 2027 mendatang, jangkauan perlindungan ini direncanakan akan terus bertambah secara signifikan untuk melindungi sekitar 15.000 pekerja rentan di Kota Semarang.


Sinergi Non-APBD: Kepedulian Nyata Melalui Gerakan "ASN Peduli"

Selain mengandalkan pendanaan dari pemerintah (APBD), regulasi PIJAR SEMAR juga membuka ruang pembiayaan melalui mekanisme Non-APBD. Sumber dana ini bisa berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), organisasi, masyarakat luas, hingga program kepedulian dari aparatur pemerintah itu sendiri. Salah satu wujud solidaritas nyata dari skema Non-APBD ini adalah Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang Peduli Pekerja Rentan. Para pegawai menyisihkan dana secara sukarela untuk membayarkan iuran jaminan sosial para pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka. Berdasarkan data bulan Mei 2026, dari total 14.166 ASN di Kota Semarang, gerakan ini telah memicu partisipasi dari 3.666 pegawai (25,88%) dan berhasil melindungi 4.084 pekerja rentan. Antusiasme kepedulian ini pun terus meningkat secara drastis. Pada pembaruan data per Juni 2026, tercatat partisipasi bertambah menjadi 4.153 ASN yang secara total telah melindungi hingga 8.879 orang pekerja rentan.


Program kolaborasi ini mencakup 20 jenis pekerjaan rentan yang telah ditetapkan, antara lain tukang becak, nelayan, petani, sopir angkutan, pemulung, juru parkir, hingga pekerja disabilitas. Manfaat yang diberikan sangat esensial; mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, hingga santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang terus mengawal pembaruan data dan kelancaran program ini. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara dukungan anggaran pemerintah dan kepedulian bersama dari ASN maupun pihak swasta, diharapkan ekosistem ketenagakerjaan di Kota Semarang menjadi semakin tangguh dan berkeadilan bagi semua.

Posted by:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  Share :
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

27 - 28 Mei 2026 Libur & Cuti Bersama Hari Raya Iduladha