Kaidah Hukum Otonom Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Kota Semarang, yang terletak di Jawa Tengah, memiliki banyak perusahaan besar, menengah, dan kecil. Akibatnya, berpotensi memunculkan perselisihan dalam hubungan industrial yang perlu diselesaikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kota Semarang. Dengan mematuhi aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diharapkan jumlah perselisihan dapat diminimalisir. Hal ini bertujuan agar hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di perusahaan dapat terjalin secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kaidah otonom dalam hukum ketenagakerjaan. Yang dibuat oleh perusahaan dan/atau kesepakatan tertulis yang mengatur tentang hubungan kerja mengenai hak dan kewajiban, tata tertib dan syarat kerja antara perusahaan/pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah: “Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah: “Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) karyawan wajib menyusun Peraturan Perusahaan. Apabila di perusahaan tersebut telah terbentuk Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Peraturan Perusahaan ini dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Bahwa selain hukum otonom berupa Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, adapula Perjanjian Kerja yakni perjanjian yang di dalamnya termuat syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak buruh maupun pengusaha. Perjanjian ini bisa dalam bentuk lisan atau tertulis dan mengikat antara pengusaha/perusahaan dengan individual pekerja yang membuat perjanjian kerja tersebut. Dan sebagaimana tertuang di dalam pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Supaya dianggap sah, Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat materiil, yaitu kesepakatan kedua pihak, kemampuan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang dijanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
Nah, demikian ulasan singkat mengenai sumber hukum
perburuhan dan ketenagakerjaan, khususnya hukum otonom di Indonesia. (Birru Asia Rayani - Universitas Negeri Semarang)
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja