Aero

Please wait...

PHK Tak Dilaporkan, Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pekerja Terancam Hilang

  24 Agustus 2026


Sumber ilustrasi: google.gemini.com

Ditulis oleh: Adelia Dwinar - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Pasca terjadinya pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, hingga terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Sayangnya, tidak semua PHK yang terjadi dilaporkan secara resmi oleh perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib melaporkan PHK kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan setelah pekerja menerima surat pemberitahuan dan tidak menolak PHK. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaporan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal agar pekerja dapat mengakses hak-haknya setelah kehilangan pekerjaan.

Padahal, setiap pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi kriteria berhak untuk mendapatkan manfaat dari Jamsostek yaitu berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Adapun kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan program JKP, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendftar;
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  5. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  6. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

 Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Sangat disayangkan, ketika perusahaan tidak melaporkan PHK secara resmi atau tidak menerbitkan surat keterangan PHK, pekerja yang bersangkutan justru kesulitan mengajukan klaim JKP, sebab salah satu syarat untuk melakukan pencairan JKP adalah adanya bukti pemberitahuan PHK dari perusahaan kepada Disnaker. Akibatnya, hak jaminan sosial yang seharusnya melindungi pekerja saat kehilangan pekerjaan justru terancam tidak dapat diakses. 

Sebenarnya ketika perusahaan tidak melaporkan pemutusan hubungan kerja secara resmi ke Disnaker, pekerja tidak serta-merta kehilangan haknya. Pekerja dapat melaporkan secara mandiri ke Disnaker setempat dengan membawa surat pemberitahuan PHK kepada pekerja, surat pemberitahuan PHK kepada Disnaker, dan surat tanggapan PHK. Jika semua dokumen yang diperlukan untuk melaporkan sudah lengkap, pekerja yang terkena PHK tetap dapat mengajukan klaim JKP.

Agar pekerja tidak menanggung akibat kelalaian perusahaan, kewajiban pelaporan PHK harus ditegakkan lebih ketat. Tujuan JKP sebagai perlindungan saat kehilangan pekerjaan akan sulit tercapai jika tidak ada pelaporan yang teratur. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus PHK yang tidak dilaporkan, perlindungan pekerja belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Hak pekerja atas JKP dapat terhambat atau bahkan hilang selama kewajiban perusahaan untuk melapor tidak dipatuhi secara teratur. 

Pemerintah, khususnya Kemenaker dan Disnaker di setiap daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan untuk melaporkan PHK benar-benar dilakukan, bukan hanya aturan di atas kertas. Selain itu, penting untuk menyebarkan informasi tentang hak-hak pekerja yang terdampak PHK, termasuk hak untuk mendapatkan JKP secara mandiri. Sebab, salah satu alasan mengapa hak jaminan sosial ini tidak digunakan oleh pekerja adalah karena mereka sering tidak tahu tentang prosedur pelaporan mandiri.(Adelia Dwinar)



Posted by:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  Share :
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

27 - 28 Mei 2026 Libur & Cuti Bersama Hari Raya Iduladha