Aero

Please wait...

Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Pengawasan dan Implementasi Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  24 Agustus 2026


Oleh: Fickeh Cahyaning Tyas - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. 

Pengupahan merupakan salah satu isu paling penting dalam hubungan kerja karena menyangkut pemenuhan hak dasar pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan atas pekerjaan, tetapi juga instrumen perlindungan sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Karena itu, pemerintah melalui dinas tenaga kerja memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mencegah praktik pembayaran upah di bawah standar minimum.

Salah satu masalah paling penting dalam hubungan kerja adalah pengupahan, yang menyangkut pemenuhan hak dasar pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, upah dianggap sebagai bukan hanya imbalan atas pekerjaan tetapi juga alat perlindungan sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, pemerintah, melalui dinas tenaga kerja, memiliki peran strategis dalam menjamin kebijakan mengenai pengupahan.

Penelitian tentang kebijakan pengupahan menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya aturan, tetapi juga implementasi, sosialisasi, dan pengawasan di lapangan. Di tingkat daerah, kurangnya pemahaman pengusaha dan pekerja tentang upah minimum, struktur dan skala upah, serta hak-hak lain seperti lembur dan THR. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengupahan harus diatur secara adil dan diawasi secara aktif.

Secara normatif, pengupahan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Sumber jurnal menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, upah untuk keadaan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, serta hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Dengan demikian, pengupahan bukan hanya soal nominal gaji, tetapi juga sistem yang harus menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan kepatuhan bagi pengusaha.

Dinas Tenaga Kerja dalam praktiknya melaksanakan kebijakan untuk sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pengupahan. Beberapa kajian akademisi menemukan bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan belum sepenuhnya optimal karena sumber daya manusia, anggaran, dan penyebaran informasi tentang upah minimum yang berlaku masih terbatas. Namun, karena hubungan antarorganisasi dinilai dengan baik, koordinasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja masih dapat diperkuat untuk mendukung kepatuhan pengupahan. Selain itu, pengusaha harus mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan saat membuat rencana kompensasi. Untuk memastikan sistem pengupahan berfungsi dengan cara yang adil dan proporsional, ketentuan ini penting. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja membantu menciptakan sistem pengupahan yang transparan dan akuntabel selain menjaga aturan minimum.

Solusi utama untuk masalah pengupahan adalah meningkatkan sosialisasi, pengawasan, dan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja harus meningkatkan intensitas pendidikan mengenai upah minimum, komponen upah, dan struktur skala upah. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara lebih konsisten, terutama terhadap perusahaan kecil dan menengah. (Fickeh)



Posted by:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  Share :
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

27 - 28 Mei 2026 Libur & Cuti Bersama Hari Raya Iduladha