Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Tinjauan Hukum dan Perlindungan Hak Pekerja

Sumber ilustrasi: AI
Oleh: Luthviatul Fitriya Rhamadhani - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Memasuki dunia kerja merupakan langkah penting bagi pencari kerja. Dalam proses rekrutmen, tidak sedikit Perusahaan yang meminta dokumen pribadi sebagai persyaratan administrasi, salah satunya adalah ijazah. Namun, pada praktiknya masih ditemukan Perusahaan yang menahan ijazah asli pekerja selama masa hubungan kerja. Alasan yang sering dikemukakan adalah untuk menjamin loyalitas karyawan atau mencegah pekerja mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu berakhir. Praktik tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, yaitu apakah perusahaan berhak menahan ijazah pekerja dan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami hal tersebut. Pada dasarnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi bukti sah atas pendidikan yang telah ditempuh seseorang. Dokumen tersebut memiliki nilai penting karena digunakan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun mengurus berbagai keperluan administratif. Oleh karena itu, penahanan ijazah dapat membatasi kebebasan seseorang dalam menggunakan hak atas dokumen pribadinya.
Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak terdapat aturan yang secara khusus memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerja sebagai syarat bekerja. Hubungan kerja pada prinsipnya didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Apabila perusahaan dan pekerja membuat kesepakatan mengenai penitipan ijazah, kesepakatan tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Meskipun demikian, kesepakatan tersebut tidak boleh dibuat karena adanya paksaan, tekanan, atau penyalahgunaan posisi yang mengakibatkan pekerja tidak memiliki pilihan selain menyerahkan ijazahnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan perhatian terhadap praktik penahanan ijazah. Pada prinsipnya, perusahaan tidak dianjurkan menahan dokumen asli milik pekerja karena berpotensi merugikan pekerja dan menghambat mobilitas tenaga kerja. Apabila perusahaan memerlukan jaminan tertentu, mekanisme tersebut sebaiknya diganti dengan bentuk pengaturan lain yang tidak membatasi hak pekerja atas dokumen pribadinya. Bagi pekerja, penahanan ijazah dapat menimbulkan berbagai dampak. Pekerja akan mengalami kesulitan ketika ingin melamar pekerjaan lain, mengikuti seleksi pendidikan, mengurus administrasi, atau memenuhi persyaratan lain yang membutuhkan ijazah asli. Bahkan, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah digunakan sebagai alat untuk menghalangi pekerja mengundurkan diri, padahal setiap pekerja memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pekerja mengalami penahanan ijazah dan merasa dirugikan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada Instansi Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya pendampingan dari instansi ketenagakerjaan, diharapkan hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal. Bagi perusahaan, membangun hubungan kerja yang sehat seharusnya dilakukan melalui pemberian hak yang adil, lingkungan kerja yang kondusif, serta penyusunan perjanjian kerja yang jelas dan seimbang. Menahan ijazah bukanlah satu-satunya cara untuk menjaga komitmen pekerja. Loyalitas karyawan justru akan tumbuh apabila perusahaan mampu menciptakan hubungan kerja yang profesional, menghormati hak-hak pekerja, serta menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja sama-sama menghormati hak dan kewajibannya. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai penting bagi setiap individu sehingga penggunaannya harus tetap berada dalam kendali pemiliknya. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, baik pekerja maupun perusahaan diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang adil, saling menghormati, dan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum di bidang ketenagakerjaan. (Via)Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja